Para ulama mazhab Syafii (sahabat kami) berpendapat bahwa non-Muslim tidak boleh dilarang untuk mendengarkan Al-Qur’an. Wallahualam Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangsyariah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh.
BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, penulis pernah ditanya oleh seseorang mengenai hukum perempuan yang sedang haid menulis ayat-ayat Al-Quran.Pasalnya, ada seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru dan kadang harus menulis ayat-ayat Al-Quran tertentu di papan tulis pada saat mengajar, padahal dia sedang dalam keadaan haid.
Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi dua sesi, yakni membacakan Al-Qur’an dengan tartil dan membacakan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur’an. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65% ketika mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan mendapatkan ketenangan hanya 35% ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukanDi dalam keseharian manusia, tidur adalah salah satu proses untuk beristirahat dan juga menjaga energi agar tetap sehat dan fit. Banyak permasalah tubuh dan juga proses detoksifikasi terjadi saat tidur. Untuk itu, proses tidur menjadi bagian dari mekanisme biologis dalam tubuh manusia. Tidak hanya dalam sudut pandang biologis, ternyata jauh sebelum ilmu biologi banyak muncul […]
Maka ada ulama yang melarang membawa Al-Qur’an kedalam toilet atau kamar mandi. Yang mana arti dari hadits tersebut ialah: Imam Al-Adzra’i berkata, bahwasannya: “Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dharurat.”. Hal ini dilakukan karena sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf. XedxD.