Salah satu hal yang diwajibkan dalam melaksakan ibadah shalat adalah berdiam diri atau menetap istiqrar di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu muttashil dengan bumi. Selain itu, ada juga syarat lain yang juga harus dipenuhi namun hanya pada permasalahan sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa. Karena itu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang yang ada dalam sujud ini , sama persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin โRukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak tergolong dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang kasur yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang y ang shalat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjangโ Syekh Zinuddin Al-Maliabari, Fathul Muin, juz 1 hal. 190berdasarkan kitab Fathul Muin di atas, maka shalat di atas sajadah yang tebal diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat, sebab tidak termasuk kategori benda yang dibawa dan juga jika dirunut kebawah nantinya bertemu langsung muttasil dengan bumi. Sehingga baik syarat yang pertama ataupun yang kedua sama-sama terpenuhi. Namun meski diperbolehkan melakukan shalat, kita juga berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua
1 Hukum "Membooking" Tempat di Masjid (Bag. 1) Sebagian orang terbiasa membooking suatu tempat di dalam masjid, biasanya adalah shaf tepat di belakang imam. Mereka membooking tempat tersebut bisa jadi dengan meletakkan sajadah pribadi, atau meletakkan tongkat, atau meletakkan benda-benda lain dengan maksud sebagai "penanda" bahwa
Pertanyaan Bolehkah membaca Al Qurโan sambil berbaring di tempat tidur? Dan apa yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah? Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab Ya, membaca Al Qurโan sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Taโala ุงูููุฐูููู ููุฐูููุฑูููู ุงููููู ููููุงู
ูุง ููููุนููุฏูุง ููุนููููู ุฌููููุจูููู
ู โyaitu orang-orang yang berdzikir sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring.โ Qs. Al Imran 191 Dan juga firman-Nya ููุฅูุฐูุง ููุถูููุชูู
ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุงุฐูููุฑููุงู ุงููููู ููููุงู
ูุง ููููุนููุฏูุง ููุนูููู ุฌููููุจูููู
ู โMaka apabila kamu telah menyelesaikan shalat mu, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.โ Qs. An Nisa 103 Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Taโala dan kemudahan dari-Nya. Karena Al Qurโan adalah dzikir yang paling agung, sehingga berdasarkan ayat tadi membacanya sambil berbaring boleh saja. Jika membaca ayat sajadah, maka cara sujud sajadah berdiri kemudian sujud, lalu duduk, lalu sujud, jika memang ia menginginkannya. Karena sujud sajadah tidak wajib, melainkan mustahab dianjurkan. Jika ia membaca Al Qurโan sambil duduk maka langsung sujud. Jika sambil berdiri, langsung sujud. Jika sambil berbaring, duduk dahulu baru kemudian sujud. Jangan langsung bersujud dari berbaring, yang benar duduk dahulu baru sujud. Sumber Sumber ๐ Pengertian Muttafaqun Alaih, Hukum Meminjam Uang Di Bank Konvensional, Gambar Surga Yang Paling Indah, Hukum Mengulum Zakar Suami, Hukum Istri Minta Cerai Pada Suami, Nemu Uang Banyak KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Dengandemikian, hukum air liur manusia yang berwarna kuning dan bau tidak sedap adalah najis hukumnya. Sebab air liur tersebut berasal dari dalam perut. Sedangkan air liur yang berasal dari tenggorokan atau kepala, hukumnya suci. Biasanya yang bukan berasal dari dalam perut akan keluar bening dan tidak bacin.
Assalamualaikum!~ Biasa nampak kertas notis/peringatan/amaran/cadangan yang lebih kurang seperti ini tertepek di dinding surau opis anda atau di masjid?? Tidur di dalam surau/masjid telah dimasukkan sebagai larangan yang 'termaktub' dalam peraturan dan adab ketika di masjid/surau. Tahukah anda? Tidur di dalam masjid/surau adalah termasuk dalam sunnah Nabi sekadar gambar hiasan Berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid Al-Mazini ุฃูู ุฑูุฃูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ู
ูุณูุชูููููููุง ููุงุถูุนูุง ุฅูุญูุฏูู ุฑูุฌููููููู ุนูููู ุงููุฃูุฎูุฑูู โBahawa dia pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidur terlentang di dalam masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas kaki lainnya.โ Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 1/446 10/328 11/68 dan dalam Al-Adab Al-Mufrad 172, Muslim 6/154, Malik 1/186 serta Abu Daud 2/297 dan An-Nasai 1/118 dari jalannya, Muhammad dalam kitabnya Muwaththa` 398, At-Tirmizi 2/127 -cet. Bulaq, Ad-Darimi 2/282, Ath-Thayalisi hal. 148 no. 1101, dan Ahmad 4/38, 39, 40 dari beberapa jalan dari Az-Zuhri dia berkata Abbad bin Tamim mengabarkan kepadaku dari pamannya Abdullah bin Zaid, pent. dengan lafazh di atas. At-Tirmizi berkata, โHadits hasan shahih.โ Hadis ini mempunyai pendukung dari hadis Abu Hurairah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Fath 11/68. Hadis ini adalah dalil dari apa yang disebutkan bahawa bolehnya tidur terlentang di dalam masjid. Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, โKelihatannya, perbuatan Baginda tidur di dalam masjid adalah dibenarkan. Maka dengan itu, Baginda lakukan pada waktu Baginda beristirahat sendirian, bukan di hadapan banyak orang, kerana sudah menjadi kebiasaan yang diketahui dari Baginda bahwa Baginda selalu duduk-duduk bersama mereka dengan sikap rendah hati yang sempurna." Maka, telah jelas bahawa tidur di dalam masijd/surau terutama bagi musafir tidaklah menjadi kesalahan malah ia merupakan sunnah Nabi, yang mana jika dibuat dapat pahala sunnahnya. TETAPI... Jangan sampai terlajak tidur - masalah utama bila dah lena sangat ialah bila kita tidur lama dari yang sepatutnya. Kadang-kadang sampai berjam-jam lamanya. Bagi tempat dan ruang yang luas mungkin ia tak menjadi masalah. Jangan sampai tinggal solat - ada orang berehat iktikaf sementara di surau/masjid sementara menunggu tiba waktu solat. Namun begitu, tidur sehingga terlepas waktu solat bukan suatu tabiat yang baik. Jangan guna sejadah untuk tidur - memang sudah menjadi tabiat, masuk masjid/surau capai sejadah 2/3 helai buat bantal pastu krohhh krohhh. Bila bangun, simpan balik. Kawan datang nak solat bentang sejadah tadi, tup tup bila time sujud terasa basah kat tempat sujud....ghupernye ailio 'bergenang' baekkk punye! Kan dah jadi najis tu...nyaknyer aniaya ke kawan tu. Jangan bermalas-malasan - bermakna tidur yang bermalas-malasan. Datang surau/masjid bukan nak solat tapi sekadar nak tidur. Jagalah adab, kesopanan & ketatasusilaan - nak tidur pun ada adabnya, nak dapat pahala sunnah ikutlah cara tidur Nabi seperti dalam hadis di atas. Jangan plak tidur terkangkang dan terselak kain sehingga menampakkan aurat. Tidur di ruang yang tidak menganggu orang lain untuk solat. Jangan plak pi tidur kat tempat imam nak solat! Sesetengah orang menganggap tidur di dalam masjid/surau memberikan 'pemandangan' yang tidak enak dipandang. Justeru, kebanyakan peraturan dan adab di dalam surau menegaskan larangan tidur dalam masjid/surau ni. Namun. ia tidak seharusnya dijadikan sebagai larangan mutlak kerana telah dijelaskan dalam hadis di atas. Adab tidur di dalam masjid merupakan sunnah Nabi yang boleh kita ikuti, diiringi dengan adab dan perlakuan yang baik/sopan. Perlakuan ini disebut sebagai IKTIKAF. Maka, bolehlah untuk niat iktikaf semasa masuk masjid/surau. Kalau niat iktikaf tidur pun dapat pahala selagi tidak melanggar adab dan kesopanan di atas. Aperpun, semoga pencerahan ini dapat 'meleraikan' kekeliruan yang selama ini kita ragui akan kebenarannya. So, lepas ni harapnya kita tak ragu lagi. Wallahualam~ P/S Kalau ada point yang perlu ditambah di atas, jangan segan2 bagitahu Kenit ye. Boleh Kenit improvise lagi note di atas ^_^.
Cintadi Atas Sejadah di 18.13 10 komentar: dan kepada orang yang tertawa lebar sepenuh mulutnya padahal tidak tahu apakah Tuhannya ridha atau murka terhadapnya. (Salman al Farisi/Az Zuhd, Imam Ahmad) Sesungguhnya apabila badan sakit maka makan dan minum sulit untuk tertelan, istirahat dan tidur juga tidak nyaman. Demikian pula hati
Merupakan sebuah kenikmatan bagi kita ketika tetap ingat untuk tetap melaksanakan shalat walau sedang untuk shalat biasanya dapat menghilangkan kantuk sejenak. Tetapi, selesai berdoa setelah salam, godaan tidur kembali bagi kaum hawa yang mengenakan mukena, memberi rasa hangat dan nyaman yang dari kaum hawa yang terlalu letih akan tertidur atau menyegerakan tidur di atas sajadah sementara mukena masih paling ditakutkan saat tidur mengenakan mukena adalah menetesnya air liur membasahi liur yang mengering biasanya membuat aroma mukena menjadi tidak juga dari kita yang masih ragu hukum tetesan air liur. Lantas bagaimana Islam memandang air liur dan tidur memakai mukena?1. Berdasarkan Hukum Fiqh Air LiurAir liur adalah salah satu air yang keluar dari tubuh yang asal hukumnya lainnya adalah air mata dan keringat. Sedangkan kencing, darah, dan kotoran lainnya dihukumi sebagai najis, bahkan dalam tataran haidh disebut hukum air liur dalam Sunan Ibnu Majah adalah sebagai ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุญูุงู
ููู ุงููุญูุณููู ุจููู ุนูููููู ุนูููู ุนูุงุชูููููุ ููููุนูุงุจููู ููุณูููู ุนููููููโAku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam menggendong Husain bin Ali di atas pundak beliau, dan air liur Husain menetes mengenai beliau.โ Hadis ini diriwayatkan Ibn Majah 658 dan dishahihkan al-Albani, juga disebutkan oleh Imam Ahmad no. 9779 dalam Musnadnya dan dishahihkan Syuaib al-ArnauthKarena Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam membiarkan air liur Husain menetesi baju beliau, maka hadits ini mengisyaratkan bahwa air liur itu suci, tidak ini, dilansir dari Konsultasi Syariah, diperjelas dengan pendapat seorang ulama,Liur, keringat, air mata, atau cairan yang keluar dari hidung, semuanya suci. Inilah hukum asal. Sementara kencing, kotoran, dan setiap yang keluar dari dua jalan, statusnya najis. Liur yang keluar dari seseorang ketika dia tidur, termasuk benda suci, sebagaimana ingus, dahak atau semacamnya. Karena itu, tidak wajib bagi seseorang untuk mencucinya atau mencuci baju yang terkena liur.[al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 5/10].Lantas, apakah hukumnya tidur mengenakan mukena, sementara air liur tidak najis?2. Berdasarkan Anjuran menyucikan DiriDari kumpulan syarat sah shalat, salah satunya ada โMembersihkan dan mensucikan tempat dan pakaian dari hadats dan najisโ.Sesuai dengan firman Allah,ููุซูููุงุจููู ููุทููููุฑูโDan Pakaianmu bersihkanlah.โ Al-Muddatstsir 4Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallamุฅูุฐูุง ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุงููู
ูุณูุฌูุฏูุ ูููููููููููุจู ููุนูููููููุ ููููููููุธูุฑู ููููููู
ูุง ููุฅููู ุฑูุฃูู ุฎูุจูุซูุงุ ููููููู
ูุณูุญููู ุจูุงููุฃูุฑูุถู ุซูู
ูู ููููุตูููู ููููููู
ูุง.โJika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia shalat dengannya.โAir liur bukan najis, tapi ada baiknya untuk mempersembahkan diri dalam kondisi terbaik, salah satunya dengan mengenakan pakaian terbaik saat akan menghadap Allah, Rabb semesta air liur yang bau akan mengganggu konsentrasi saat menunaikan baiknya untuk mengurangi pemecah konsentrasi yang sederhana seperti ini untuk melaksanakan shalat dengan dari itu, sebaiknya hindari tidur mengenakan mukena agar mukena Anda tetap bersih dan suci.
Sholatdi Atas Sajadah Curian,Bolehkah? Wednesday, 09 Feb 2022 14:20 WIB. IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimana hukumnya jika melaksanakan sholat di atas sajadah curian?Sementara, sholat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi fardhu ain bagi muslim yang telah baligh. Mengapa Dianjurkan Tidur Miring ke Sebelah Kanan, ini Penjelasannya
BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KAโBAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Kaโbah. Apakah pernyataan tersebut benar? Asy-Syaikh Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Kaโbah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Kaโbah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Kaโbah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam yang sesungguhnya. Sumber artikel Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662 * Alih bahasa Abu Almass Jumโat, 18 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
4Tanda atau Ciri-ciri Batu yang Ada Khodam / Ada Isinya. Illustrasi Gambar Batu yang Mengandung Khodam (bertuah / ada isinya) 1. Batu Berkhodam Biasanya Memiliki Bobot yang Lebih Berat dari Batu Biasa. Ciri pertama yang paling mudah dan gampang untuk mengenali batu yang memiliki khodam (bertuah) atau tidak adalah dengan mengangkatnya.
Tidur adalah sebagian rutinitas yang dilakukan oleh manusia setiap harinya. Allah dalam Al-Qurโan berfirman ููู
ููู ุขููุงุชููู ู
ูููุงู
ูููู
ู ุจูุงูููููููู ููุงููููููุงุฑู ููุงุจูุชูุบูุงุคูููู
ู ู
ููู ููุถููููู ุฅูููู ููู ุฐููููู ููุขูุงุชู ููููููู
ู ููุณูู
ูุนูููู โDan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkanโ QS Ar Rum 23. Sebagai seorang Muslim, tentu kita menginginkan agar segala perbuatan yang kita lakukan setiap hari dapat sesuai dengan tuntunan dan anjuran syaraโ, termasuk mengenai posisi tidur yang dianjurkan oleh syaraโ. Mengenai posisi tidur, Rasulullah memberikan penjelasan secara khusus dalam salah satu haditsnya ุฅูุฐูุง ุฃูุชูููุชู ู
ูุถูุฌูุนููู ููุชูููุถูุฃู ููุถููุกููู ููุตููุงุฉูุ ุซูู
ูู ุงุถูุทููุฌูุนู ุนูู ุดูููููู ุงูุฃูููู
ููู โJika engkau hendak menuju tempat tidurmu untuk tidur, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu bagian tubuhmu sebelah kananโ HR al-Bukhari dan Muslim. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa dianjurkannya tidur dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan adalah karena Rasulullah menyukai untuk melakukan segala hal yang baik dengan bagian kanan, seperti makan dengan tangan kanan, membasuh anggota wudhu dimulai dari bagian kanan, mengisi shaf dianjurkan untuk mendahulukan bagian kanan, dan beberapa anjuran-anjuran lainnya. Selain itu, tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dianggap lebih cepat untuk bangun, sehingga tidak sulit tatkala hendak dibangunkan oleh orang lain Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 17, hal. 32. Selain bertumpu pada bagian kanan tubuh, tidur juga dianjurkan untuk menghadap kiblat, sebab cara demikian adalah tidur yang dilakukan oleh Rasulullah. Artinya, melakukannya tergolong sebagai sebuah kesunnahan. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dijelaskan ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููู ูุณููููู
ููุฃูู
ูุฑู ุจูููุฑูุงุดููู ููููููุฑูุดู ููููุ ููููุณูุชูููุจููู ุงููููุจูููุฉูุ ููุฅูุฐูุง ุขููู ุฅููููููู ุชูููุณููุฏู ููููููู ุงููููู
ูููู โRasulullah memerintahkan Aisyah untuk menyiapkan tempat tidurnya. Tempat tidurnya pun disiapkan, lalu Rasulullah menghadap kiblat. Dan apabila beliau merebahkan diri di atasnya, beliau jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantalโ HR Abu Yaโla. Tidur dengan menghadap kiblat, seperti dalam hadits di atas dapat digambarkan dengan dua cara. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten berikut ูุฅุฐุง ุฃุฑุฏุช ุงูููู
ูุงุจุณุท ูุฑุงุดู ู
ุณุชูุจู ุงููุจูุฉ ูุงูุงุณุชูุจุงู ุนูู ุถุฑุจููู ุฃุญุฏูู
ุง ุงุณุชูุจุงู ุงูู
ุญุชุถุฑุ ููู ุงูู
ุณุชููู ุนูู ููุงูุ ูุงุณุชูุจุงูู ุฃู ูููู ูุฌูู ูุฃุฎู
ุตุงู ุฅูู ุงููุจูุฉุ ููุฐุง ุงูุงุณุชููุงุก ู
ุจุงุญ ููุฑุฌุงูุ ูู
ูุฑูู ูููุณุงุกุ ูุซุงูููู
ุง ููู ุณูุฉ ู
ุง ุฐูุฑู ุจูููู ููู
ุนูู ูู
ููู ูู
ุง ูุถุฌุน ุงูู
ูุช ูู ูุญุฏู ููููู ูุฌูู ู
ุน ูุจุงูุฉ ุจุฏูู ุฅูู ุงููุจูุฉ ูุฃู
ุง ุงูููู
ุนูู ุงููุฌููุ ููู ููู
ุงูุดูุงุทููุ ููู ู
ูุฑูู ูุฃู
ุง ุงูููู
ุนูู ุงููุณุงุฑุ ููู ู
ุณุชุญุจ ุนูุฏ ุงูุฃุทุจุงุก ูุฃูู ูุณุฑุน ูุถู
ุงูุทุนุงู
โJika engkau akan tidur, maka gelarlah tempat tidurmu dengan menghadap kiblat. Tidur dengan menghadap kiblat ada dua cara. Pertama, istiqbal muhtadhar yakni dengan cara terlentang atas tengkuk kepala, wajah dan kedua lekuk kaki dihadapkan pada kiblat. Cara tidur demikian mubah dilakukan bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hukumnya makruh. Kedua, cara ini adalah cara tidur yang sunnah untuk dilakukan, yakni tidurlah dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan sebagaimana posisi orang yang meninggal di liang lahadnya. Tidur dengan cara ini adalah dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Tidur dengan bertumpu pada wajah tengkurap adalah cara tidurnya setan. Tidur dengan cara demikian adalah makruh hukumnya. Sedangkan tidur dengan bertumpu pada bagian kiri tubuh adalah hal yang dianjurkan oleh para dokter, sebab tidur dengan cara demikian lebih cepat dalam mencernakan makananโ Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Maraqi al-โUbudiyah, hal. 43. Dari dua cara tidur dengan menghadap kiblat dalam referensi di atas, tentu yang paling utama adalah cara kedua, yakni tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa posisi tidur yang dianjurkan oleh syaraโ adalah tidur dengan bertumpu pada bagian kanan tubuh dengan menghadapkan wajah dan tubuh bagian depan ke arah kiblat. Cara ini dirumuskan berdasarkan dengan mengombinasikan jamโu dua hadits di atas, sehingga dengan mengamalkan cara ini berarti kita turut ikut mengamalkan dua hadits yang semuanya bersumber dari Rasulullah ๏ทบ. Wallahu aโlam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
q1ZFe. s4fz6j4n86.pages.dev/341s4fz6j4n86.pages.dev/282s4fz6j4n86.pages.dev/98s4fz6j4n86.pages.dev/348s4fz6j4n86.pages.dev/287s4fz6j4n86.pages.dev/223s4fz6j4n86.pages.dev/389s4fz6j4n86.pages.dev/266s4fz6j4n86.pages.dev/87
bolehkah tidur di atas sajadah