TerwujudnyaPeradilan Yang Independen Dengan Hakim Profesional Yang Tidak Memihak. Sebuah risalah ringkas, dimaksudkan untruk rujukan ceramah dan diskusi tentang "Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis" yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema "Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia" diselenggarakan oleh Komisi
Beberapakonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Syarat atau ciri yang kedua adalah badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Bebas berarti tidak ada yang menghalangi atau mengganggu. banyak tersangka tindak kejahatan
3.7.4] Bahwa salah satu tuntutan reformasi adalah menyangkut reformasi dibidang peradilan yakni adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari intervensi maupun pengaruh kekuasaan lain, termasuk dalam hal organisasi, administrasi, dan keuangan. Tuntutan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang
1 Peradilan dilakukan demi hukum. 2) Peradilan negara menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan berdasar Pancasila. 3) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang. 4) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat tercapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda tidak harus dimuat dalam putusan.
PeradilanBebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. , dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang
Independensi hakim ini prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan," kata mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu dalam Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan dengan mengangkat subtema "Menjaga Marwah dan Integritas Hakim", Selasa (31/5/2022).
darinilai (value) yang bersifat abstrak sehingga memiliki banyak arti dan konotasi. Dalam hubungannya dengan konsep keadilan, kata justice diartikan sebagai berikut: 1. Kualitan bentuk menjadi pantas "righteous" (adil); "honesty" (kejujuran). 2. Tidak memihak "impartiality" (ketidakberpihakan). 3.
zUZH8TO. s4fz6j4n86.pages.dev/336s4fz6j4n86.pages.dev/399s4fz6j4n86.pages.dev/100s4fz6j4n86.pages.dev/231s4fz6j4n86.pages.dev/98s4fz6j4n86.pages.dev/155s4fz6j4n86.pages.dev/99s4fz6j4n86.pages.dev/130s4fz6j4n86.pages.dev/397
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak